Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemasukan ke dalam Wilayah RI :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan secara on line (PPK on line) melalui e-Plaq sistem maupun secara manual (of line) dengan mengisi Form SP-1
- Operator mengunduh data PPK online, melakukan verifikasi elektronik atau manual terhadap permohonan tersebut dan merekam permohonan pemeriksaan dalam buku agenda.
- Operator menyiapkan/mencetak berkas dokumen dan menyerahkan kepada Supervisor.
- Supervisor menganalisa dan menerbitkan surat penugasan sesuai dengan jenis media pembawa dan jenjang jabatan fungsional POPT. Selanjutnya melakukan print out menggunakan formulir DP-1 sebagai Surat Penugasan pejabat fungsional.
- Pejabat fungsional karantina tumbuhan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen (kelengkapan, kebenaran, kesesuaian, keaslian dan keabsahan dokumen) dan pemeriksaan fisik (dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan tempat pemasukan.
- Pemeriksaan administrasi dan kesehatan terhadap media pembawa diketahui : a) tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;b) merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya; c) dokumen tidak sah dan/atau tidak benar; d) tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, maka ditolak pemasukannya dengan diterbitkan KT-7 dan Berita Acara Penolakan (DP-3)
- Apabila pemeriksaan dokumen dan fisik diatas alat angkut pejabat fungsional tidak menemukan adanya OPTK dan tidak memerlukan pemeriksaan laboratorium serta berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya maka pejabat fungsional merekomendasikan untuk dilakukan pembebasan (DP-7)
- Berdasarkan rekomendasi (DP-7) maka supervisor menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT (KT-9) yang ditandatangani oleh pejabat fungsional.
- Apabila pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan diatas alat angkut maupun di tempat pemasukan serta dokumen yang dipersyaratkan lengkap maka pejabat fungsional dapat merekomendasikan pemeriksaan dilakukan di diluar tempat pemasukan dengan menandatangani dan menerbitkan KT- 2.
- Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap pejabat fungsional melakukan tindakan penahanan selama 14 hari dengan menandatangani dan menerbitkan surat penahanan (KT- 6).
- Selama penahanan pengguna jasa dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan maka dilakukan pemeriksaan fisik. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dilengkapi, pejabat fungsional dapat melakukan tindakan karantina penolakan selama 14 hari dengan menandatangani dan menerbitkan surat penolakan (KT-7) dan Berita acara Penolakan (DP-3). Setelah 14 hari ditolak, media pembawa tidak dibawa keluar dari wilayah RI dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan surat perintah pemusnahan (DP-4) oleh Kepala UPT dan berita acara pemusnahan ( KT-8)
- Berdasarkan point 9 Supervisor menugaskan Pejabat Fungsional untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Media Pembawa diluar tempat pemasukan (DP-1).
- Terhadap media pembawa yang memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium di luar tempat pemasukan dengan menandatangani dan menerbitkan (DP-8).
- Lamanya waktu pengasingan dan pengamatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian dari hasil AROPT.
- Apabila media pembawa selama pengasingan dan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan bebas OPTK maka dapat merekomendasikan untuk pembebasan.
- Berdasarkan rekomendasi pembebasan dari pejabat fungsional, Supervisor menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan PSAT (KT-9) yang ditandatangani oleh pejabat fungsional.
- Bendahara Penerimaan / Petugas Pemungut melakukan pemungutan PNBP dengan menerbitkan Kuitansi PNBP untuk pengguna jasa.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengeluaran ke Luar Wilayah RI :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan secara on line (PPK on line) melalui e-Plaq sistem maupun secara manual (of line) dengan mengisi Form SP-1
- Operator mengunduh data PPK online, melakukan verifikasi elektronik atau manual terhadap permohonan tersebut dan merekam permohonan pemeriksaan dalam buku agenda.
- Permohonan pemeriksaan pengeluaran media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan dokumen maka proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan sampai pengguna jasa memenuhi persyaratan negara tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam prosedur pengeluaran media pembawa.
- Operator menyiapkan/mencetak berkas dokumen dan menyerahkan kepada Supervisor.
- Supervisor menganalisa dan menerbitkan surat penugasan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional POPT. Selanjutnya melakukan print out menggunakan formulir DP-1 sebagai Surat Penugasan pejabat fungsional.
- Pejabat fungsional karantina tumbuhan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen (kelengkapan, kebenaran, kesesuaian, keaslian dan keabsahan dokumen) dan pemeriksaan fisik (dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina)
- Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diluar tempat pengeluaran atau di tempat pengeluaran (exit point).Apabila dari hasil pemeriksaan fisik / kesehatan memenuhi persyaratan negara tujuan maka pejabat fungsional memberikan rekomendasi untuk dilakukan tindakan pembebasan (DP-7).
- Berdasarkan rekomendasi (DP-7) maka supervisor menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10).
- Bendahara Penerimaan / Petugas Pemungut melakukan pemungutan PNBP dengan menerbitkan Kuitansi PNBP untuk pengguna jasa.
- Apabila dari hasil pemeriksaan di ketahui media pembawa tersebut tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) maka diberikan Perlakuan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindakan Perlakuan (SP-5)
- Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan/pengawasan perlakuan (DP-9) media pembawa dapat dibebaskan dari OPT maka dilakukan Pembebasan dengan menerbitkan Phytosanitary Certificate(KT-10).
- Apabila dari laporan hasil perlakuan media pembawa tidak dapat dibebaskan dari OPT, maka dilakukan tindakan karantina penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-7)
- Apabila dari hasil pemeriksaan fisik / kesehatan tidak memenuhi persyaratan negara tujuan, busuk atau rusak, maka dilakukan tindakan karantina penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-7)
- Media pembawa yang ditolak pengeluarannya dari dalam wilayah Republik Indonesia, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan Pengguna Jasa harus sudah membawa keluar media pembawa tersebut dari tempat pengeluaran.
- Apabila setelah jangka waktu penolakan Pengguna Jasa belum membawa keluar media pembawa tersebut dari tempat pengeluaran, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar